| Demokrasi |

1. Pengertian Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.

Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada yang salah dalam mempersepsikan istilah demokrasi. Bahkan tidak hanya itu, konsep demokrasi bisa saja disalahgunakan oleh para penguasa terutama penguasa yang otoriter untuk memperoleh dukungan rakyat agar kekuasaannya tetap langgeng.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik. Dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.

Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.

 

2.   Asas-asas Demokrasi

Dalam pemerintahan yang demokratis diterapkan asas-asas demokrasi, secara umum terdapat 2 asas demokrasi, yaitu:

1)  Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan

Adanya jaminan terhadap rakyat untuk dapat berpartisipasi di dalam menentukan kebijakan negara dengan perlindungan hukum berupa perundang-undangan yang berlaku. Jadi rakyat dapat ikut berperan sesuai status dan kompetensi masing-masing dengan batasan-batasan peraturan yang berlaku.

2)  Pengakuan harkat dan martabat manusia

Jaminan hukum terhadap pelaksanaan hak asasi manusia juga terdapat di konstitusi, yaitu pasal 27 s/d 34 UUD 1945 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.

Baca:

Video: Catatan Penegakan Hukum di Indonesia | CNN Indonesia

Selain asas kita juga dapat mengenali ciri pemerintahan yang demokratis. Adapun ciri-ciri pokok pemerintahan yang demokratis, yaitu:

1)    Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan umum (rakyat)

Berdasarkan ciri ini maka dapat diidentifikasi ciri-ciri:

a.  Konstitusional

Prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat di atur dalam konstitusi

b.  Perwakilan

c.  Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat walaupun kedaulatan rakyat itu diwakilkan kepada anggota DPR

d.   Pemilu

Salah satu indikator yang dijadikan parameter terhadap demokratis atau tidak demokratisnya suatu negara adalah adanya penyelenggaran pemilu atau tidaknya disuatu negara. Jika negara menyelenggarakan pemilu maka negara tersebut dikatakan demokratis dan demikian sebaliknya.

e.   Partai politik

Partai politik dijadikan penghubung antara rakyat dengan pemerintah dikarenakan partai politik memiliki fungsi-fungsi yang dapat dijadikan kunci bagi perkembangan demokrasi di suatu negara.

2)    Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan

Paham pemisahan kekuasaan telah kita pelajari berdasarkan pemikiran John Locke dan Montesquieu dalam Trias Politica. John Locke melakukan pemisahan kekuasaan negara atas: legislatif, eksekutif dan federatif sedangkan Montesquieu melakukan pemisahan kekuasaan negara atas: legislatif, eksekutif dan yudikatif. Tujuan pemisahan kekuasaan negara ini adalah agar tidak ada satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan badan kekuasaan lain yang pada akhirnya menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang. Konsep pembagian kekuasaan di anut oleh Indonesia karena antar lembaga negara masih diperlukan kerja sama antar lembaga negara.

3)    Adanya pertanggungjawaban oleh pelaksana pemerintahan/eksekutif

Sebagai wujud akuntabilitas publik pemerintah adalah dengan mempertanggung-jawabkan setiap kebijakan yang telah diambil kepada rakyat.


Sebagai referensi silahkan buka link di bawah ini untuk download materi pembelajaran.

Modul Hakekat Demokrasi