| Demokrasi | |
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam
bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa
kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi,
tapi tidak menutup kemungkinan masih ada yang salah dalam mempersepsikan
istilah demokrasi. Bahkan tidak hanya itu, konsep demokrasi bisa saja disalahgunakan
oleh para penguasa terutama penguasa yang
otoriter untuk memperoleh dukungan rakyat agar kekuasaannya tetap langgeng.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang
berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah
negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan
langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua
aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak
mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan
bersama. Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah
landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah
yang lebih baik. Dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam
menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama
sebagai sebuah bangsa dan negara.
Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara
timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Sebagai suatu konsep, demokrasi
adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup
seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering
berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya,
kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga
kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri
oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara
bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.
2.
Asas-asas Demokrasi
Dalam pemerintahan yang demokratis diterapkan asas-asas
demokrasi, secara umum terdapat 2 asas demokrasi, yaitu:
1) Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan
Adanya
jaminan terhadap rakyat untuk dapat berpartisipasi di dalam menentukan
kebijakan negara dengan perlindungan hukum berupa perundang-undangan yang
berlaku. Jadi rakyat dapat ikut berperan sesuai status dan kompetensi
masing-masing dengan batasan-batasan peraturan yang berlaku.
2) Pengakuan harkat dan martabat manusia
Jaminan
hukum terhadap pelaksanaan hak asasi manusia juga terdapat di konstitusi, yaitu
pasal 27 s/d 34 UUD 1945 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
Selain asas kita juga dapat mengenali ciri pemerintahan yang demokratis. Adapun ciri-ciri
pokok pemerintahan yang demokratis, yaitu:
1)
Pemerintahan berdasarkan kehendak dan
kepentingan umum (rakyat)
Berdasarkan
ciri ini maka dapat diidentifikasi ciri-ciri:
a. Konstitusional
Prinsip
kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat di atur dalam konstitusi
b. Perwakilan
c. Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya yang memiliki kekuasaan
tertinggi adalah rakyat walaupun kedaulatan rakyat itu diwakilkan kepada
anggota DPR
d. Pemilu
Salah
satu indikator yang dijadikan parameter terhadap demokratis atau tidak
demokratisnya suatu negara adalah adanya penyelenggaran pemilu atau tidaknya
disuatu negara. Jika negara menyelenggarakan pemilu maka negara tersebut
dikatakan demokratis dan demikian sebaliknya.
e. Partai politik
Partai
politik dijadikan penghubung antara rakyat dengan pemerintah dikarenakan partai
politik memiliki fungsi-fungsi yang dapat dijadikan kunci bagi perkembangan
demokrasi di suatu negara.
2)
Adanya pemisahan atau pembagian
kekuasaan
Paham
pemisahan kekuasaan telah kita pelajari berdasarkan pemikiran John Locke dan
Montesquieu dalam Trias Politica. John Locke melakukan pemisahan kekuasaan
negara atas: legislatif, eksekutif dan federatif sedangkan Montesquieu
melakukan pemisahan kekuasaan negara atas: legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Tujuan pemisahan kekuasaan negara ini adalah agar tidak ada satu lembaga negara
yang memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan badan kekuasaan lain yang pada
akhirnya menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang. Konsep pembagian kekuasaan di
anut oleh Indonesia karena antar lembaga negara masih diperlukan kerja sama
antar lembaga negara.
3)
Adanya pertanggungjawaban oleh
pelaksana pemerintahan/eksekutif
Sebagai
wujud akuntabilitas publik pemerintah adalah dengan mempertanggung-jawabkan
setiap kebijakan yang telah diambil kepada rakyat.
Sebagai referensi silahkan buka link di bawah ini untuk download materi pembelajaran.
0 Komentar